Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

Persyaratan

Surat Keterangan Lahir asli dari bidan/dokter/rumah sakit/desa.Kartu Keluarga (KK) orang tua asli atau fotokopi.KTP-el kedua orang tua (fotokopi).Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua (fotokopi).KTP-el 2 orang saksi (usia 21+ tahun).Formulir F-2.01 (pengisian data pendaftaran).Jika tidak ada surat nikah, menggunakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran Suami Istri.Jika tidak ada surat lahir, menggunakan SPTJM Kebenaran Kelahiran.
cuaca
🌤️ Prakiraan Cuaca
cuaca
--°C
Memuat...
--% Kelembaban
-- Angin km/j
--
Aksesibilitas
📋 Survei Kepuasan Layanan

Bantu kami meningkatkan pelayanan dengan mengisi survei singkat ini.

Terima kasih atas masukan Anda!
Survei berhasil dikirim.