Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran
Persyaratan
Surat Keterangan Lahir asli dari bidan/dokter/rumah sakit/desa.Kartu Keluarga (KK) orang tua asli atau fotokopi.KTP-el kedua orang tua (fotokopi).Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua (fotokopi).KTP-el 2 orang saksi (usia 21+ tahun).Formulir F-2.01 (pengisian data pendaftaran).Jika tidak ada surat nikah, menggunakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran Suami Istri.Jika tidak ada surat lahir, menggunakan SPTJM Kebenaran Kelahiran.