Penerbitan Surat Keterangan Kematian
Persyaratan
Surat Pengantar RT/RW: Surat keterangan kematian desa/kelurahan.Surat Keterangan Kematian: Dari dokter/rumah sakit/Puskesmas (jika meninggal di sana) atau surat pernyataan kematian dari keluarga/kelurahan.Identitas: KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli jenazah.Identitas Pelapor: KTP-el Pelapor (suami/istri/anak/kerabat) dan KTP 2 orang saksi.Formulir: Formulir F-2.01 (untuk pencatatan kematian) dari kelurahan.